BNN Musnahkan 103 Kg Narkotika dan 990 Ml MDMB-4EN-PINACA, 10 Tersangka Diamankan

SINTORA NEWS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus besar. Kegiatan pemusnahan digelar di Karawang, Rabu (18/2), sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

 

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 102.369,90 gram atau lebih dari 103 kilogram, dengan rincian:

 

100.531,70 gram sabu

 

889 gram ganja

 

953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA

 

990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA

 

 

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan, yakni 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA, dan 10 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA.

 

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sembilan laporan kasus dengan total 10 orang tersangka.

 

Kegiatan tersebut disaksikan oleh pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

 

Kronologi Pengungkapan Kasus

 

Pada 13 Januari 2026, tim BNN menangkap dua tersangka berinisial LA dan RP di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi diamankan 29,63 gram sabu dan 61 butir ekstasi dengan berat 34,21 gram.

 

Pada 24 Januari 2026, petugas mengungkap peredaran sabu di Aceh Timur. Lima karung berisi sabu ditemukan di dalam sebuah kendaraan. Seorang sopir berinisial MZ diamankan, sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian.

 

Di Kota Tangerang, tiga tersangka berinisial AI, FR, dan FH ditangkap karena memproduksi tembakau sintetis yang mengandung MDMB-4EN-PINACA. Petugas juga menyita peralatan produksi.

 

Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta, seorang pria berinisial MI diamankan dengan barang bukti sabu yang diakuinya berasal dari Medan.

 

Pengungkapan lainnya terjadi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dua tersangka berinisial ME dan AP kedapatan membawa 1.028,2 gram sabu yang disimpan dalam tas. Hasil pengembangan kasus mengarah pada tersangka lain di Bekasi.

 

BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, termasuk melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi seperti Call Center 184.

 

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari ancaman narkotika.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru