SINTORA NEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat suara terkait dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkotika.
Mahfud menegaskan dirinya tidak terkejut dengan kabar tersebut. Menurutnya, kasus aparat penegak hukum yang justru terseret jaringan narkoba bukanlah kejadian pertama di Indonesia.
Dalam tayangan YouTube berjudul “Hakim Ditangkap, Polisi Terseret Narkoba, Ada Apa dengan Negara Ini?” yang tayang Rabu (18/2/2026), Mahfud menyebut fenomena tersebut sebagai persoalan lama yang terus berulang.
Ia mengatakan, pejabat setingkat Kapolres yang terjerat kasus narkoba bukan hal baru. Bahkan, menurutnya, ada ironi ketika aparat yang gencar memberantas narkoba justru terlibat dalam praktik yang sama.
BANDINGKAN DENGAN KASUS TINGKAT TINGGI
Mahfud juga menyinggung kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yang disebutnya sebagai salah satu kasus paling mencolok dalam sejarah penegakan hukum di tubuh Polri.
Ia mengingatkan bahwa Teddy sebelumnya dikenal sebagai perwira berprestasi dan sempat dipercaya menduduki jabatan strategis. Namun, sebelum pelantikan di jabatan baru, ia justru terseret perkara narkoba dan kemudian terbukti bersalah di pengadilan.
Menurut Mahfud, kasus tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan bisa terjadi bahkan di level pimpinan tinggi.
SOROT PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Mahfud turut menyoroti persoalan pengelolaan barang bukti narkotika. Ia menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemusnahan, di mana jumlah atau jenis barang bukti yang dimusnahkan tidak selalu sesuai dengan yang disita.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan integritas penegakan hukum dan sistem pengawasan internal.
REFORMASI POLRI DAN PENEGAKAN TEGAS
Terkait reformasi kepolisian, Mahfud menjelaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak menangani perkara secara individu, melainkan merumuskan pola pelanggaran dan merekomendasikan perbaikan sistem.
Ia menekankan bahwa narkoba termasuk tindak pidana khusus yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, terlebih jika melibatkan aparat penegak hukum.
DETAIL KASUS AKBP DIDIK
AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan koper berisi narkotika di sebuah rumah di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, ketamin 5 gram, serta happy five 2 butir.
Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang tentang Psikotropika.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi serius terhadap pengawasan internal di institusi penegak hukum.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
(Redaksi)
Editor : Redaksi