Barcode

POLRES JEMBRANA TEGASKAN INTEGRITAS! LAPORKAN PELANGGARAN POLRI KINI LEBIH MUDAH, CUKUP VIA QR CODE Jembrana — Komitme

POLRES JEMBRANA TEGASKAN INTEGRITAS!

 

Jembrana — Komitmen Polres Jembrana dalam menjaga integritas dan profesionalitas kembali ditegaskan. Melalui filosofi “Salam Presisi”, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jembrana melakukan sosialisasi intensif mengenai penggunaan QR Code Pengaduan Masyarakat di berbagai titik strategis wilayah hukum Polres Jembrana.

 

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam AKP I Nyoman Yasa, S.H., masyarakat diberikan edukasi terkait mekanisme pelaporan pelanggaran disiplin maupun etika yang dilakukan oleh anggota Polri saat melaksanakan tugas. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

 

Penggunaan QR Code diharapkan menjadi terobosan baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan sistem ini, pelapor tidak perlu lagi melakukan prosedur panjang—cukup melakukan scan, mengisi laporan secara jelas, dan pengaduan akan diterima langsung oleh pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

 

Polres Jembrana menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat adalah suara penting demi terciptanya pelayanan Polri yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Tidak ada laporan yang dibiarkan mengendap, dan setiap informasi akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

Langkah sosialisasi ini juga menjadi bukti kuat bahwa Polres Jembrana siap menerima kritik, saran, maupun laporan dari masyarakat sebagai bentuk kematangan institusi dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.

 

Dengan adanya fasilitas ini, Polri berharap masyarakat semakin berani dan percaya diri untuk berpartisipasi menjaga marwah institusi.

Integritas Polri bukan hanya tugas internal, tetapi tanggung jawab bersama.

 

 

 

@divisihumaspolri

@poldabali

@polresjembrana_

 

#PengaduanMasyarakat

#Akuntabilitas

#PolriTransparan

#PropamPolri

#PolresJembrana

#PoldaBali

#PolriPresisi

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru