Residivis Tiga Kali Ditangkap, Polres Gresik Sita 51 Gram Sabu Siap Edar

SINTORA NEWS – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Gresik. Seorang residivis berinisial AS (35) kembali dibekuk saat hendak mengedarkan sabu dengan metode “ranjau” di wilayah Kabupaten Gresik.

 

Penangkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. AS diringkus di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, sesaat sebelum menjalankan transaksi.

 

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka bukan pemain baru. Ia sudah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa dan kali ini kembali tertangkap untuk ketiga kalinya.

 

“Ini residivis. Sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

 

Berawal dari Laporan Warga

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga keberadaan pelaku berhasil dipetakan.

 

Saat hendak keluar untuk menaruh paket sabu sistem ranjau, AS lebih dulu disergap petugas. Dari tas selempang warna merah hati yang dikenakannya, polisi menemukan 15 paket sabu dalam plastik klip.

 

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar kos pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu lainnya yang disimpan dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.

 

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram,” ungkap Kapolres.

 

Sumber Barang dari Madura

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem tatap muka atau cash on delivery (COD) dari seorang pemasok yang dikenal dengan panggilan “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.046.000 yang diduga hasil transaksi sebelumnya. Barang bukti lain yang diamankan antara lain timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit ponsel, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

 

Aktif Edar Sejak 2025

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku mulai aktif kembali mengedarkan sabu sejak Oktober 2025. Dalam sebulan, ia membeli barang haram tersebut dua hingga tiga kali dengan jumlah 5 hingga 10 gram per transaksi.

 

Sabu itu diedarkan di sejumlah titik, antara lain Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

 

Catatan kepolisian menunjukkan, AS sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020 dalam perkara narkotika. Meski telah menjalani hukuman, ia kembali terlibat jaringan peredaran gelap.

 

Terancam Hukuman Berat

 

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

 

Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga berada di wilayah Madura.

 

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memutus mata rantai narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

 

Pemberantasan narkoba, tegasnya, membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya barang haram tersebut.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru