Nganjuk – Penggeledahan yang dilakukan tim Bareskrim Polri di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berakhir pada Jumat (20/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Proses tersebut berlangsung maraton selama lebih dari 16 jam, terhitung sejak Kamis (19/2) pukul 09.00 WIB.
Pantauan di lokasi, aktivitas toko sempat berjalan seperti biasa pada pagi hari. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, tim penyidik datang dan langsung melakukan penggeledahan di dalam toko. Sejak saat itu, pintu toko ditutup dan dijaga aparat.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengungkapkan bahwa toko sempat membuka pelayanan pada pukul 07.00 WIB dan melayani satu orang pembeli sebelum akhirnya didatangi penyidik.
“Sekitar jam sembilan pagi petugas datang untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, dirinya ditunjuk sebagai saksi dalam proses tersebut bersama Sujadi, salah satu karyawan toko. Di dalam toko, terdapat empat karyawan yang seluruhnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Empat orang karyawan diperiksa semua. Kami hanya diminta menyaksikan prosesnya,” tambahnya.
Selama penggeledahan berlangsung, seluruh etalase toko tampak dikosongkan. Perhiasan emas yang sebelumnya dipajang diturunkan satu per satu untuk dilakukan pendataan. Penyidik juga memeriksa dokumen administrasi, termasuk pembukuan dan catatan keuangan toko.
Mulyadi menjelaskan, barang yang diamankan tidak hanya berupa perhiasan emas, tetapi juga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi usaha.
“Yang disita itu perhiasan emas dan buku-buku administrasi. Semua dirinci satu per satu, termasuk asal-usulnya,” jelasnya.
Dari lokasi, petugas terlihat membawa dua kotak besar berwarna putih dengan penutup hijau yang diduga berisi barang bukti. Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai, tim Bareskrim meninggalkan tempat dan pengamanan dilanjutkan oleh aparat Polres Nganjuk.
Diketahui, pemilik toko berinisial TW tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Informasi yang beredar menyebutkan TW lebih sering berada di Surabaya dan hanya sesekali datang ke Nganjuk dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan sekali.
Toko Emas Semar sendiri telah lama beroperasi sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976. Selain toko di kawasan pasar, penyidik juga dikabarkan melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Nganjuk, yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri terkait detail perkara yang mendasari penggeledahan tersebut. Aparat masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Situasi di sekitar lokasi sempat menjadi perhatian warga dan pedagang pasar. Meski demikian, aktivitas perdagangan di Pasar Wage tetap berjalan normal dengan pengawasan aparat keamanan.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi