Polda Jatim Bongkar TPPU Narkotika Rp 2,7 Miliar, Dua Tersangka dan Aset Mewah Disita

SINTORA NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan total nilai aset mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial WP dan FA, serta menyita sejumlah aset mewah mulai dari kendaraan, logam mulia, hingga tanah dan bangunan.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tidak hanya pelaku peredaran narkoba, tetapi juga membongkar aliran dana hasil kejahatan yang selama ini dinikmati para pelaku.

 

Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan intensif dari perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah ditangani.

 

Menurutnya, penyidik melakukan penelusuran aset secara mendalam guna memastikan seluruh keuntungan yang berasal dari bisnis haram narkotika dapat dirampas untuk negara melalui penerapan pasal TPPU.

 

“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Jumat (20/2/2026).

 

Salah satu tersangka, WP (44), diketahui merupakan karyawan swasta asal Surabaya yang telah mencuci uang hasil peredaran narkotika sejak tahun 2023 hingga 2025. WP tercatat sebagai residivis kasus narkoba sebanyak dua kali.

 

Polisi menemukan adanya aliran dana mencurigakan di sejumlah rekening milik WP yang tidak sebanding dengan profil pekerjaannya. Dari hasil penyelidikan, dana tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas peredaran narkotika yang kembali dijalankannya.

 

Sementara itu, tersangka FA turut diamankan karena diduga terlibat dalam proses pengelolaan serta penyamaran hasil kejahatan. Sejumlah aset yang disita antara lain kendaraan roda empat, sepeda motor, emas batangan, hingga properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 2,7 miliar.

 

Penyidik menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus narkotika menjadi langkah strategis untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku. Tidak hanya hukuman pidana badan, pelaku juga akan dimiskinkan dengan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.

 

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum kini semakin agresif menelusuri aliran dana serta pola pencucian uang yang digunakan untuk menyamarkan hasil bisnis haram tersebut.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aset tambahan yang belum terdeteksi.

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru