Jakarta – Sengketa waris kerap menjadi persoalan pelik yang bukan hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga aspek hukum yang kompleks. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah penjualan tanah atau harta warisan oleh salah satu kakak atau adik kandung tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Tindakan sepihak seperti ini bukan hanya memicu konflik keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara perdata maupun pidana.
Advokat Darius Leka, S.H., yang menangani sejumlah perkara serupa, menegaskan bahwa harta warisan pada dasarnya merupakan hak bersama seluruh ahli waris yang sah.
“Dalam hukum waris, prinsip keadilan dan persetujuan bersama sangat penting. Penjualan tanah warisan tanpa izin ahli waris lain tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ikatan kekeluargaan yang seharusnya dijaga,” ujarnya, Jumat (20/02/2026).
Merujuk pada Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), harta peninggalan menjadi hak para ahli waris secara bersama-sama sejak pewaris meninggal dunia. Artinya, sebelum dilakukan pembagian waris secara sah, tidak ada satu pun ahli waris yang berhak bertindak sendiri menjual atau mengalihkan aset tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 1865 KUHPerdata menegaskan bahwa pihak yang mengajukan suatu hak wajib membuktikan dasar hak tersebut. Dalam konteks ini, transaksi jual beli yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat dinyatakan cacat hukum dan berpotensi dibatalkan melalui gugatan di pengadilan.
Ahli waris yang merasa dirugikan dapat menempuh beberapa langkah hukum, antara lain:
1. Gugatan Perdata – Mengajukan gugatan pembatalan jual beli ke Pengadilan Negeri karena transaksi dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
2. Laporan Pidana – Jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan, pihak yang dirugikan dapat melapor ke kepolisian.
3. Mediasi Kekeluargaan – Penyelesaian secara musyawarah tetap dianjurkan sebelum membawa perkara ke ranah hukum, demi menjaga hubungan keluarga.
Darius yang juga aktif dalam organisasi advokat menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami, harta warisan bukan milik individu secara tunggal sebelum adanya pembagian resmi.
“Setiap transaksi yang melibatkan harta warisan harus disepakati semua ahli waris. Jika tidak, risikonya bukan hanya batal demi hukum, tetapi juga bisa berujung pidana,” tegasnya.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan memahami aspek hukum sebelum mengambil keputusan terkait aset warisan, agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan di kemudian hari.
SINTORA NEWS — berani tajam dan akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi