Timsus Polda Aceh Sikat 50 Kg Ganja di Jalur Banda Aceh–Medan, Kurir 58 Tahun Dibekuk

BIREUEN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Minggu (15/2/2026) dini hari.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (13/2/2026). Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman ganja menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BL 1841 GW dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Sabtu (14/2/2026), diperoleh informasi kendaraan yang dicurigai bergerak menuju Bireuen.

 

Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, mobil target terdeteksi melintas di wilayah Bireuen. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan itu sekitar pukul 02.54 WIB di Desa Kulu.

 

Saat digeledah, ditemukan tiga karung goni besar dan satu karung kecil berisi ganja kering dengan berat total sekitar 50 kilogram yang ditutup terpal hitam di dalam mobil.

 

Kepada petugas, AW mengaku ganja tersebut diambil dari Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.

 

Barang haram itu rencananya akan dikirim ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga G berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

 

Selain ganja, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka.

 

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Aceh.

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru