RANTAI PEREDARAN SABU TERKUAK, 10 KG BARANG HARAM DISERGAP DI TOL SUMO

Kurir Dijanjikan Rp120 Juta, Bandar Utama Masih Buron

 

GRESIK – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap seorang kurir sabu seberat 10 kilogram di Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto (Sumo), wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

 

Tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, diamankan pada Jumat (13/2) sekitar pukul 13.20 WIB setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat turun dari kendaraan travel dan menaruh kardus di tepi area istirahat tol.

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengintaian petugas yang melihat aktivitas mencurigakan tersangka.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus kemasan teh hijau asal Tiongkok yang berisi sabu dengan berat total kurang lebih 10 kilogram,” jelasnya saat konferensi pers, Sabtu (21/2).

 

Jaringan Lintas Pulau

 

Dari hasil penyelidikan sementara, RG diketahui hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga MM merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang mengatur distribusi dari luar Pulau Jawa.

 

RG mengaku berangkat dari Bandung menuju Dumai, Riau, untuk mengambil total 22 kilogram sabu. Barang tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Jawa.

 

Sebelum ditangkap di Gresik, sebagian barang haram itu disebut telah lebih dulu ditempatkan di beberapa lokasi sesuai arahan pengendali. Di antaranya 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang wilayah Purwakarta dan 2 kilogram di kawasan Pasuruan, Jawa Timur.

 

Polisi kini masih memburu MM serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penerima di sejumlah daerah lain.

 

Tergiur Upah Fantastis

 

Motif tersangka menjadi kurir diduga karena faktor ekonomi. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp120 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh sabu tersebut sesuai instruksi.

 

“Iming-iming upah besar ini yang membuat tersangka nekat mengambil risiko. Padahal ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Jules.

 

Selain 10 kilogram sabu, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam dan kardus yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.

 

Terancam Hukuman Maksimal

 

Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

 

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

 

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming uang cepat yang berujung pada jerat hukum berat.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru