Gresik, Sintora News – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali diguncang. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa sabu siap edar seberat lebih dari 51 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gresik di depan rumah kos tersangka yang berada di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gresik Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan saat hendak keluar dari kos untuk melakukan transaksi menggunakan sistem “ranjau”, yakni metode penjualan dengan meletakkan barang di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
> “Tersangka kami amankan saat hendak keluar dari kos untuk mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan narkotika yang dibawa tersangka,” ujar Ramadhan saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap kamar kos dan barang bawaan tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil yang siap diedarkan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 24 plastik klip dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi:
Tas selempang
Timbangan elektrik
Plastik klip kosong
Uang tunai Rp 2.046.000
Telepon genggam
Satu unit mobil
Menurut keterangan tersangka, uang tunai yang disita merupakan hasil dari transaksi penjualan sabu sebelumnya.
Residivis Kambuhan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AS bukanlah pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Meski pernah merasakan dinginnya sel tahanan, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
AS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan, Madura. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat jika terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gresik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotik
SINTORA NEWS
Berani, Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi