MODUS KENALAN DI MEDSOS, MOTOR RAIB! Polres Klaten Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

KLATEN – Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus perkenalan melalui aplikasi daring kembali terjadi. Seorang pria berinisial JS (31) diamankan aparat kepolisian setelah membawa kabur motor milik perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial.

 

Kapolres Klaten, Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi media sosial. Keduanya berkomunikasi selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya sepakat bertemu di salah satu rumah makan di wilayah Kota Klaten.

 

Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali.

 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial W (22), warga Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam beserta kunci kontaknya.

 

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Klaten segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, sekitar 16 jam setelah laporan diterima. Saat ditangkap, sepeda motor korban masih berada dalam penguasaan pelaku dan belum sempat dijual.

 

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda kategori V hingga Rp500 juta.

 

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial, terutama jika berujung pada pertemuan langsung atau peminjaman barang berharga. Masyarakat diminta memastikan identitas jelas dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru