SURABAYA – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang residivis kasus narkotika berinisial SR (58) berhasil digulung saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang masih mengintai masyarakat. SR bukan pemain baru. Ia diketahui pernah terjerat kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar dengan total berat lebih dari 30 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan yang digunakan sebagai sarana operasional.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Surabaya bukan tempat yang aman bagi pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Tak hanya mengamankan SR, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pembeli. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, satu nama lain berinisial RA yang diduga sebagai pemasok utama telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.
AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan patroli guna menutup celah peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Dengan ancaman jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman berat hingga puluhan tahun penjara.
Perang terhadap narkoba belum selesai. Namun, langkah tegas aparat menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman yang merusak generasi bangsa.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi