Biadab! Pemuda Surabaya Hajar Ibu Kandung Sendiri, Uang Jadi Pemicu Kekerasan Berulang

SINTORA NEWS

 

Surabaya – Potret kelam kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Seorang pemuda berinisial RU, warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga mengalami luka lebam dan gangguan psikologis.

 

Korban berinisial U (53) akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi pada awal Februari 2026 setelah tak lagi sanggup menahan perlakuan kasar yang dialaminya. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif hingga RU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, menegaskan bahwa pelaku sudah berada di balik jeruji besi sejak 6 Februari 2026.

 

“Status tersangka sudah ditetapkan dan yang bersangkutan ditahan sejak 6 Februari 2026,” kata Melatisari, Senin (23/2/2026).

 

Kekerasan Terjadi Berulang

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penganiayaan yang dilakukan RU bukanlah kejadian sesaat. Tindakan kekerasan disebut sudah berulang kali terjadi, dengan puncak emosi pelaku meledak pada awal Februari lalu.

 

“Bukan sekali. Kejadiannya sering, dan yang terakhir itu puncaknya,” jelas Melatisari.

 

Kasus ini juga mendapat perhatian publik setelah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengunggah pengakuan pelaku melalui media sosial. Dalam rekaman video tersebut, RU mengakui secara terang-terangan perbuatannya terhadap sang ibu.

 

“Saya jambak, saya cekik, terus saya tendang kakinya,” ujar RU dalam video pengakuannya.

 

Emosi Karena Uang

 

Penyidik menyebut motif utama penganiayaan dipicu kemarahan pelaku saat permintaannya untuk diberi uang tidak dituruti korban. Dalam kondisi emosi, RU diduga kerap melampiaskan amarahnya dengan kekerasan fisik maupun ancaman verbal.

 

Akibat perbuatan anak kandungnya, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh serta trauma psikis yang mendalam. Kondisi tersebut membuat korban membutuhkan pendampingan dan perlindungan.

 

Saat ini, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan menjerat tersangka dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sesuai Undang-Undang yang berlaku. RU terancam hukuman pidana penjara.

 

Imbauan Kepolisian

 

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Setiap tindakan KDRT, sekecil apa pun, diminta segera dilaporkan agar dapat ditangani sejak dini dan tidak menimbulkan korban lebih parah.

 

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap orang tua adalah kejahatan serius, baik secara moral maupun hukum. Negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani • Tajam • Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru