KURIR SABU 17,29 KILOGRAM DIHENTIKAN DI EXIT TOL BAKAUHENI, DIJANJIKAN UPAH RATUSAN JUTA RUPIAH

Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial Ma (25), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat melintas di Exit Tol Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 17,29 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep sebuah mobil Honda CR-V berwarna putih bernomor polisi A 1724 UO.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dari wilayah Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. Berbekal laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mencegat kendaraan dimaksud di pintu keluar Tol Bakauheni.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan bahwa tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam ban cadangan mobil.

 

“Barang bukti ditemukan di dalam ban serep yang telah dimodifikasi. Modus ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ungkapnya.

 

Saat diinterogasi, Ma mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia dijanjikan imbalan mencapai ratusan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke lokasi tujuan di Pulau Jawa. Namun, belum sempat menyelesaikan tugasnya, langkahnya lebih dulu dihentikan aparat.

 

Polisi kini tengah mendalami jaringan yang berada di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut. Dugaan sementara, tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan penyeberangan antarpulau sebagai rute distribusi.

 

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai menyelamatkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh beberapa orang, maka 17,29 kilogram sabu berpotensi merusak masa depan generasi muda dalam skala besar.

 

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan, khususnya di kawasan pelabuhan dan akses tol strategis yang menjadi pintu gerbang Pulau Jawa.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar aktor utama serta jaringan distribusi yang lebih luas.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( H.halim)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru