Dua Karyawati Toko Emas di Surabaya Didakwa Gelapkan Emas Rp2,4 Miliar

Surabaya – Kasus dugaan penggelapan ratusan gram perhiasan emas senilai miliaran rupiah mengguncang dunia usaha di Kota Pahlawan. Dua karyawati Toko Emas Naga Sakti yang beroperasi di kawasan Pasar Atum Mall, Surabaya, resmi didakwa melakukan penggelapan emas milik pemilik usaha hingga mencapai Rp2,4 miliar.

 

Kedua terdakwa, Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari, mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan secara berulang dan terstruktur sejak tahun 2023 hingga 2025.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Tirta PN Surabaya pada Kamis (19/2/2026), JPU menjelaskan bahwa perbuatan itu terbongkar setelah audit internal yang dilakukan pemilik toko pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di toko yang berlokasi di Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantikan.

 

Modus Memanfaatkan Kepercayaan

 

Sebagai penjaga toko, keduanya memiliki tanggung jawab membuka dan menutup toko setiap hari. Mereka juga bertugas mengambil baki berisi perhiasan emas dari brankas, menata di etalase, hingga mengembalikannya saat toko tutup.

 

Namun, rutinitas tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurangi sebagian isi baki emas tanpa sepengetahuan pemilik. Emas yang diambil kemudian dibawa pulang dan sebagian digadaikan maupun dijual.

 

Menurut JPU, Lailatul Jannah tercatat menggadaikan emas melalui 74 lembar Surat Bukti Gadai di PT Pegadaian Cabang Jalan Samudra Surabaya dengan total berat mencapai 582,91 gram. Selain itu, sebagian perhiasan juga dijual kepada pedagang kaki lima.

 

Tak hanya itu, untuk menyamarkan aksinya, para terdakwa diduga membeli perhiasan imitasi lalu memasang label dan barcode emas asli. Bahkan ditemukan ratusan barcode kosong yang tetap ditempelkan pada perhiasan palsu guna mengelabui pemeriksaan stok.

 

Audit menemukan 138 barcode kosong dengan total berat tertera 760,6 gram tanpa emas fisik, menyebabkan kerugian sekitar Rp1,34 miliar.

 

Sementara itu, Lailatul Fitria diduga menggadaikan 323,75 gram emas melalui 55 lembar Surat Bukti Gadai di cabang Pegadaian yang sama. Ia juga disebut menempelkan 139 barcode kosong dengan total berat 643,45 gram, dengan estimasi kerugian sekitar Rp967 juta.

 

Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

 

Dalam persidangan terungkap bahwa uang hasil dugaan penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, hingga membeli sejumlah barang konsumtif. Di antaranya telepon seluler, jam tangan, tas bermerek, sepatu, hingga perlengkapan kendaraan bermotor.

 

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara berlanjut dan memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha agar memperketat sistem pengawasan internal, terutama dalam bisnis berbasis kepercayaan seperti perdagangan emas dan perhiasan.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor dan auditor internal.

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru