Rentenir Terancam Pidana! KUHP Nasional 2026 Resmi Sikat Lintah Darat dan Bank Gelap

SINTORA NEWS – Pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai awal 2026 menjadi babak baru dalam perlindungan masyarakat dari praktik rentenir dan bank gelap. Regulasi pidana terbaru ini tidak lagi hanya membuka ruang gugatan perdata, tetapi juga memberi dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

 

Melalui aturan tersebut, setiap orang yang menjadikan kegiatan peminjaman uang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi dari otoritas berwenang dapat dipidana. Sanksinya tidak main-main, mulai dari ancaman penjara hingga denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan dalam KUHP nasional yang baru.

 

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam membatasi ruang gerak praktik lintah darat yang selama ini tumbuh subur di tengah masyarakat, khususnya di kalangan ekonomi menengah ke bawah. Selama bertahun-tahun, korban rentenir kerap terjebak bunga tinggi yang mencekik, disertai tekanan psikologis saat proses penagihan.

 

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih banyak menyoroti besaran bunga atau sengketa perdata, KUHP baru menitikberatkan pada aspek legalitas usaha. Artinya, praktik peminjaman uang tanpa izin resmi dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana, terlepas dari besar kecilnya bunga yang dikenakan.

 

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal tambahan apabila dalam praktik penagihan ditemukan unsur intimidasi, ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi. Tindakan penyitaan barang secara sepihak pun berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya lebih berat.

 

Pemerintah berharap implementasi KUHP nasional ini mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan posisi tawar masyarakat. Korban praktik pinjaman ilegal diharapkan tidak lagi takut melapor karena payung hukum pidana telah tersedia secara jelas.

 

Sejumlah pengamat hukum menilai, reformasi dalam sistem pidana ini merupakan langkah progresif negara dalam memutus rantai kemiskinan struktural yang sering kali berawal dari jeratan utang berbunga tinggi. Dengan adanya kepastian hukum, praktik keuangan ilegal yang merugikan stabilitas sosial dan ekonomi diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

 

Penerapan KUHP 2026 juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari praktik ekonomi eksploitatif. Aparat diminta tidak ragu bertindak, sementara masyarakat didorong untuk lebih selektif dalam memilih lembaga keuangan yang memiliki izin resmi.

 

Dengan regulasi yang lebih komprehensif ini, babak baru pemberantasan rentenir resmi dimulai. Kini, lintah darat tak lagi sekadar menghadapi gugatan perdata, tetapi juga ancaman pidana yang nyata.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru