BANYUWANGI – Aksi dua pemuda asal Banyuwangi ini benar-benar membuat geleng kepala. Bukan hanya membobol minimarket, mereka juga tega menggasak uang kotak amal. Lebih miris lagi, hasil curian tersebut dipakai untuk pesta minuman keras hingga menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Kedua pelaku berinisial MPA (21), warga Muncar, dan VAS (24), warga Srono. Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Rogojampi setelah sempat buron selama sepekan. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 13 Februari lalu, di sebuah minimarket di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi.
Kasus ini terungkap saat pemilik toko membuka usahanya di pagi hari. Ia mendapati kondisi toko sudah berantakan. Kotak amal yang biasa berada di area kasir ditemukan dalam keadaan pecah. Setelah dicek lebih lanjut, uang di dalam laci kasir dan meja kerja juga sudah raib.
Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Uang tunai sekitar Rp6,5 juta, lima bungkus rokok, serta uang kotak amal sebesar Rp500 ribu dibawa kabur pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Dari kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi gerak-gerik kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keduanya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan peran masing-masing pelaku sudah terstruktur. MPA bertugas masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pagar belakang, sementara VAS berjaga di luar untuk memastikan situasi aman.
“Uang hasil curian digunakan untuk pesta miras dan kencan dengan PSK,” ungkap Ipda Ocky, Senin (23/2).
Yang lebih mengejutkan, dari hasil interogasi terungkap bahwa keduanya bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda. Beberapa di antaranya berada di wilayah Banyuwangi, bahkan hingga ke Bali. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang belum terungkap.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, pakaian saat beraksi, rekaman CCTV, hingga kotak amal yang telah dirusak.
Perbuatan kedua pelaku dinilai bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai nilai sosial dan kepercayaan publik. Menggasak uang kotak amal yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan keagamaan menjadi ironi tersendiri di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak mudah.
Atas perbuatannya, MPA dan VAS kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sekecil apa pun, apalagi yang menyasar dana sosial, tidak akan luput dari jerat hukum. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau aksi lain yang pernah dilakukan kedua tersangka.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi