ABK Muda Terancam Hukuman Mati, Pleidoi Fandi Ramadhan Bikin Sidang Narkotika 20 Ton di Batam Hening

Batam – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/2), ketika Fandi Ramadhan (25), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Sea Dragon, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara penyelundupan narkotika hampir 20 ton. Dengan suara bergetar, pemuda asal keluarga nelayan itu memohon keadilan di hadapan majelis hakim setelah dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Fandi merupakan satu dari enam terdakwa dalam kasus besar yang disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia. Ia bersama tiga ABK lainnya—Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir—serta dua warga negara Thailand, duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatan dalam pemindahan puluhan kardus berisi narkotika di tengah laut.

 

Dalam pleidoinya, Fandi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya muatan terlarang yang dipindahkan dari kapal lain saat Sea Dragon berlayar menuju Phuket, Thailand. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai ABK biasa dan tidak memiliki kewenangan mempertanyakan instruksi kapten kapal.

 

“Saya hanya anak buah kapal, tidak punya kuasa untuk menolak atau mempertanyakan perintah,” ucapnya lirih di hadapan persidangan.

 

Latar Belakang Keluarga Nelayan

 

Di hadapan majelis hakim, Fandi mengisahkan perjalanan hidupnya yang penuh keterbatasan. Ia merupakan anak nelayan dari keluarga sederhana yang berjuang keras membiayai pendidikannya di sekolah pelayaran. Tujuannya satu: bekerja secara halal di atas kapal demi memperbaiki nasib keluarga.

 

Namun harapan itu berubah menjadi mimpi buruk. Ia menyebut 14 Mei 2025 sebagai titik awal petaka dalam hidupnya. Tanggal yang semestinya menjadi momentum membanggakan bagi keluarga, justru menjadi awal proses hukum yang kini mengancam nyawanya.

 

“Saya merantau dan belajar agar bisa membantu orang tua. Tidak pernah terlintas sedikit pun untuk terlibat dalam kejahatan,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut membuat suasana sidang sempat hening. Beberapa pengunjung terlihat terdiam menyimak pembelaan yang disampaikan dengan penuh emosi.

 

Tuntutan Hukuman Mati

 

Sebelumnya, pada sidang 5 Februari lalu, JPU menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar.

 

Sementara itu, dua terdakwa warga negara Thailand dalam pembelaannya juga menyatakan tidak mengetahui isi 67 kardus yang dipindahkan ke kapal. Mereka mengklaim hanya menjalankan tugas teknis pelayaran tanpa mengetahui detail muatan.

 

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pada Rabu (25/2) dengan mendengarkan replik atau tanggapan dari JPU atas pleidoi para terdakwa.

 

Sorotan Publik dan Dukungan Pengacara Kondang

 

Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena skala barang bukti yang fantastis dan ancaman hukuman mati terhadap para terdakwa. Nama pengacara kondang Hotman Paris juga mencuat, setelah dikabarkan turut membantu dalam penyusunan pleidoi Fandi.

 

Kasus ini dinilai sebagai salah satu perkara narkotika terbesar dan paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu nasib keenam terdakwa, khususnya Fandi, yang berharap pertimbangan kemanusiaan dan fakta persidangan dapat meringankan hukumannya.

 

Sidang lanjutan akan menjadi babak krusial dalam perjalanan panjang kasus ini, sekaligus menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menimbang antara penegakan hukum tegas terhadap kejahatan narkotika dan keadilan bagi mereka yang mengaku hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui muatan terlarang.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru