SINTORA NEWS – JAKARTA
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, Kamis. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
Penggeledahan tersebut menargetkan sejumlah tempat usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran emas ilegal dan transaksi keuangan dalam jumlah fantastis. Nilai akumulasi transaksi yang tengah ditelusuri penyidik disebut mencapai Rp25,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara simultan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujarnya di Jakarta.
Jejak Uang dan Emas Ilegal
Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Dari hasil penelusuran sementara, emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, mengalir ke berbagai pihak melalui skema distribusi yang terstruktur. Jalur distribusi itu melibatkan toko emas, perusahaan pemurnian, hingga eksportir.
Menariknya, perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin di Pontianak disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, aliran dana hasil kejahatan diduga tetap bergerak dan bertransformasi melalui pihak-pihak baru yang kini menjadi fokus penyidikan TPPU.
“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” tegas Ade Safri.
Kolaborasi dengan PPATK
Dalam mengurai jejaring transaksi bernilai triliunan rupiah tersebut, Bareskrim menggandeng PPATK untuk menelusuri pergerakan dana lintas rekening dan kemungkinan adanya layering atau pemecahan transaksi guna menyamarkan asal-usul uang.
Penyidik mendalami dugaan praktik pencucian uang yang memanfaatkan sistem perbankan dan perdagangan emas sebagai sarana “pembersihan” dana ilegal. Sejumlah dokumen transaksi, catatan ekspor-impor, hingga bukti pembukuan perusahaan diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
Langkah ini dinilai penting, mengingat kejahatan pertambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar melalui kebocoran penerimaan pajak dan royalti.
Efek Jera dan Perlindungan SDA
Bareskrim menegaskan, pengusutan perkara ini bukan semata penindakan hukum, tetapi juga bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujar Ade Safri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara TPPU tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak yang menikmati hasil aliran dana ilegal akan segera dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin dan pencucian uang bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan rantai distribusi dan transaksi keuangan kompleks lintas daerah.
Perkembangan penyidikan akan terus dipantau, termasuk potensi penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi