ADVOKAT DITUSUK SAAT TOLAK PENARIKAN MOBIL, NEGARA DIMINTA TEGAS BERANTAS AKSI INTIMIDASI

TANGERANG – Insiden kekerasan terjadi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Seorang advokat bernama Bastian Sori menjadi korban penusukan setelah menolak upaya penarikan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.

 

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban. Sejumlah orang mendatangi rumahnya dengan maksud mengambil kendaraan. Namun cara yang dilakukan memicu ketegangan karena disebut masuk ke area rumah tanpa izin serta tidak menunjukkan dokumen resmi yang sah.

 

Korban mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Sebagai seorang advokat, ia memahami bahwa penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

 

Bukan Sekadar Sengketa Perdata

 

Penarikan kendaraan terkait pembiayaan memiliki aturan yang jelas. Tindakan memasuki pekarangan tanpa izin, mengambil barang tanpa dasar hukum yang sah, atau melakukan intimidasi dan kekerasan dapat masuk dalam ranah pidana.

 

Debt collector bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan paksa seperti halnya juru sita pengadilan atau kepolisian. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan di luar prosedur berpotensi melanggar hukum.

 

Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat. Jika seorang advokat saja dapat menjadi korban, masyarakat umum tentu lebih rentan menghadapi situasi serupa.

 

Aparat Diminta Bertindak Tegas

 

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan praktik penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Imbauan untuk Masyarakat

 

Dalam menghadapi penagihan, masyarakat disarankan untuk:

 

Meminta identitas resmi dan surat tugas

 

Memastikan ada dokumen sah terkait penarikan

 

Menghindari konfrontasi fisik

 

Merekam kejadian sebagai bukti

 

Segera melapor ke kepolisian jika terjadi intimidasi atau kekerasan

 

 

Sengketa pembiayaan merupakan ranah perdata. Namun kekerasan adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

 

Kasus di Karawaci ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil demi melindungi seluruh warga negara.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru