Jakarta, Sintora News – Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Februari 2026.
Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional di tengah tantangan ekonomi global serta dinamika pasar tenaga kerja yang terus berkembang.
Pelantikan jajaran baru dilakukan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting negara untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan pekerja, sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko sosial ekonomi.
Menurutnya, keberadaan jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai program administratif, melainkan sebagai fondasi perlindungan sosial yang menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan arah kebijakan lima tahun ke depan akan difokuskan pada strategi 3C, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Strategi ini dirancang untuk memperluas perlindungan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Pada aspek Coverage, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan kepesertaan secara signifikan, khususnya bagi pekerja informal, pekerja bukan penerima upah, pelaku UMKM, hingga pekerja migran Indonesia. Kelompok pekerja informal dinilai masih memiliki tingkat perlindungan yang perlu ditingkatkan.
Saiful menyatakan pihaknya akan mempercepat akuisisi peserta baru melalui optimalisasi kanal distribusi serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan komunitas pekerja. Langkah ini penting mengingat struktur ketenagakerjaan nasional yang didominasi sektor informal.
Pada pilar Care, penguatan layanan berbasis inovasi dan transformasi digital menjadi fokus utama. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Transformasi digital diarahkan pada percepatan proses klaim, integrasi sistem layanan, serta peningkatan pengalaman peserta dalam mengakses haknya.
Sementara itu, pilar Credibility menitikberatkan pada penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. Kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial. Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, lembaga ini diharapkan semakin dipercaya masyarakat.
Di tingkat daerah, dukungan terhadap kebijakan pusat juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Purwantono. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh arah strategis pimpinan pusat, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan UMKM di wilayah industri seperti Gresik.
Menurutnya, penguatan sosialisasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pendekatan langsung kepada pelaku usaha dan komunitas pekerja akan terus ditingkatkan agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi secara berkelanjutan.
Dengan kepemimpinan baru dan strategi yang terarah, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin profesional, dipercaya publik, serta mampu memperkuat ketahanan sosial ekonomi nasional hingga tingkat daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh perlindungan menyeluruh dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua.
Sintora News
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi