Ngawi – Peredaran minuman keras di wilayah Ngawi masih saja ditemukan meski umat Muslim tengah menjalankan ibadah Ramadan. Sebuah ruko di Jalan Podang, Desa Beran, kedapatan menjual minuman beralkohol dan langsung digerebek petugas Satpol PP Ngawi pada Selasa (24/2) malam.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras yang diduga berlangsung diam-diam pada malam hari. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah botol minuman beralkohol ditemukan di dalam ruko tersebut.
Petugas Satpol PP tak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga melayangkan surat peringatan keras kepada pemilik usaha. Pengelola diminta segera menghentikan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, apalagi di bulan suci Ramadan yang seharusnya dihormati bersama.
Selain itu, pemilik usaha juga diperingatkan agar tidak melayani pembeli di bawah umur serta wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan ditegaskan tidak akan ditoleransi.
Satpol PP Ngawi menegaskan, langkah tegas akan diambil bila pelanggaran serupa kembali terjadi. Sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha menjadi opsi yang siap diterapkan. Petugas juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk DPMPTSP, guna menelusuri legalitas dan kelengkapan izin usaha tersebut.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan. Aparat berharap para pelaku usaha dapat menghormati norma sosial dan aturan hukum yang berlaku, sehingga suasana ibadah tetap khusyuk tanpa gangguan peredaran miras.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketertiban umum dan memastikan bulan suci tidak dicederai oleh aktivitas yang meresahkan warga.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi