Surabaya – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial RU, warga Petemon, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban berinisial U (53) dilaporkan mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikis akibat perlakuan anaknya tersebut. Aksi kekerasan itu disebut bukan pertama kali terjadi, melainkan telah berlangsung berulang kali hingga akhirnya korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa laporan resmi diterima pada awal Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Laporan masuk pada awal Februari lalu. Pelaku sudah kami amankan dan ditahan sejak 6 Februari 2026,” ujar Melatisari, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan RU sudah terjadi berkali-kali. Puncaknya terjadi pada awal Februari, yang akhirnya mendorong korban melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“RU kerap melakukan kekerasan terhadap ibunya. Hingga akhirnya korban tidak tahan dan melapor,” tambahnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk yang melibatkan hubungan orang tua dan anak.
Dalam video yang diunggah tersebut, RU yang mengenakan pakaian tahanan tampak tak membantah perbuatannya. Ia mengakui sering melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya, mulai dari menjambak rambut, mencekik leher, hingga menendang kaki korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan dipicu oleh emosi pelaku karena tidak diberi uang oleh korban. Polisi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penganiayaan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan terhadap orang tua kandung sendiri.
Saat ini, RU masih menjalani proses penyidikan dan terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam keluarga tidak boleh dianggap persoalan sepele. Aparat penegak hukum memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi