BARU DUA HARI MENIKAH, PASUTRI DI PONOROGO DITANGKAP SAAT JUAL MOTOR CURIAN DI SURABAYA

PONOROGO – Kebahagiaan pengantin baru yang seharusnya dinikmati dengan penuh suka cita justru berubah menjadi petaka. Sepasang suami istri asal Kabupaten Ponorogo harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian hanya dua hari setelah resmi menikah.

 

Pasangan berinisial MRA (23) dan AS (26) diamankan jajaran Satreskrim Polres Ponorogo setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo. Keduanya ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya.

 

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban.

 

“Pelaku diamankan saat berada di Surabaya untuk menjual sepeda motor hasil curian. Mereka baru dua hari menikah. Motifnya untuk menutup biaya pernikahan,” ungkap AKBP Andin, Rabu (25/2/2026).

 

Bukan Pelaku Baru

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. MRA merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, sedangkan AS pernah tersandung perkara penyalahgunaan narkotika.

 

Ironisnya, hubungan keduanya bermula saat sama-sama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Usai bebas, mereka melanjutkan hubungan hingga akhirnya menikah.

 

Namun karena terkendala persoalan ekonomi, pasangan ini justru memilih jalan pintas dengan kembali melakukan tindak pidana.

 

“Mereka saling mengenal di dalam penjara, kemudian menjalin hubungan. Setelah bebas, berencana menikah. Karena kekurangan biaya, akhirnya sepakat mencuri sepeda motor,” jelasnya.

 

Modus Terencana

 

Aksi pencurian dilakukan dengan pola yang terbilang klasik namun terorganisir. Keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yang dianggap aman.

 

Setelah menemukan target, MRA bertugas sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor, sementara AS menunggu di atas motor untuk memudahkan pelarian. Motor hasil curian kemudian langsung dibawa ke Surabaya dan diserahkan kepada penadah.

 

Salah satu korban dalam kasus ini adalah Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo. Sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK miliknya hilang saat diparkir di halaman rumah pada Sabtu (24/1/2026). Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

 

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Ponorogo hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada 28 Januari 2026.

 

“Kami amankan keduanya di rumah keluarga pihak istri di wilayah Jetis. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya TKP lain,” tambah Kapolres.

 

Terancam Hukuman Berat

 

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Kasus ini menjadi ironi tersendiri, ketika momen yang seharusnya menjadi awal kehidupan baru justru kembali membawa keduanya ke balik jeruji besi.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta memastikan kendaraan terkunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru