DOR! Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polisi Saat Kabur, Pikap Mitsubishi L300 Raib Digondol Komplotan di Pacet Mojok

MOJOKERTO – Aksi pelarian seorang pemuda berinisial MNH (20) berakhir tragis. Pria asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu harus dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis kiri setelah berusaha kabur saat hendak ditangkap aparat Satreskrim Polres Mojokerto.

 

Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di kediaman pelaku. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Sukron Makmun, bersama tim buser.

 

Saat digerebek, MNH sempat mencoba melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas. Polisi yang telah memberikan peringatan tegas akhirnya mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Peluru mengenai betis kiri hingga membuatnya tersungkur dan tak berkutik.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MNH merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga Mojokerto dan sekitarnya.

 

“Pelaku MNH terlibat dalam beberapa aksi pencurian. Salah satunya pencurian mobil pikap di wilayah Pacet,” ujarnya.

 

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksinya. Di antaranya satu unit telepon genggam, dua anak kunci palsu, satu jaket warna hitam abu-abu, serta satu buah kunci T yang biasa dipakai dalam aksi pencurian kendaraan.

 

Saat ini MNH masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

 

Pencurian Pikap di Pacet

 

Kasus yang menjerat MNH salah satunya adalah pencurian mobil pikap jenis Mitsubishi L300 yang terjadi di Dusun Balongkenongo, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

 

Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraannya di halaman rumah. Namun komplotan pelaku diduga telah mengintai lokasi sejak sebelumnya.

 

Dengan cara merusak gembok pagar rumah, para pelaku masuk ke halaman dan membawa kabur kendaraan pikap tersebut. Aksi dilakukan secara cepat dan terorganisir.

 

“Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian pikap L300 di Pacet. Untuk TKP lain masih kami dalami,” jelas Aldhino.

 

Empat Pelaku, Dua Masih Buron

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku. Sebelumnya, seorang tersangka berinisial AY telah lebih dulu ditangkap pada 18 Oktober 2025. Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Polisi memastikan akan terus memburu anggota komplotan yang belum tertangkap. Pengembangan kasus juga difokuskan pada kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

 

Atas perbuatannya, MNH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan di rumah. Aparat juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

 

 

 

SINTORA NEWS – Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru