Surabaya – Desakan kebutuhan ekonomi membuat seorang pria berinisial CL (38), warga Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri. Ironisnya, pelaku dan korban diketahui tinggal dalam satu lingkungan rumah kos di kawasan Jalan Siwalankerto, Surabaya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu pagi (25/2), saat situasi sekitar kos relatif sepi. Korban yang tidak menaruh curiga memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya seperti biasa di area parkir kos. Namun, dalam hitungan menit, kendaraan tersebut raib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi. Ia diduga telah menyiapkan kunci duplikat untuk memuluskan pencurian. Dengan kunci tersebut, CL dengan mudah membawa kabur motor tanpa harus merusak rumah kunci, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Namun, aksi yang terbilang nekat itu ternyata terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kos. Rekaman tersebut menjadi kunci utama pengungkapan kasus. Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk tato yang melekat di tubuhnya.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sidoarjo saat hendak bersembunyi.
Saat ini, CL telah dibawa ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat sekalipun. Kepercayaan antar tetangga pun dapat runtuh akibat desakan ekonomi dan niat jahat sesaat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan memanfaatkan sistem keamanan tambahan seperti CCTV.
Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, CL terancam dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sintora News – Berani, Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi