Sadis! Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terancam Hukuman Mati

INDRAMAYU – Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga yang mengguncang warga Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2). Perkara ini menjadi sorotan publik karena kekejaman yang dituduhkan kepada dua terdakwa yang kini menghadapi ancaman pidana paling berat: hukuman mati.

 

Dua pria yang duduk di kursi pesakitan adalah Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga, termasuk tindak kekerasan terhadap seorang anak yang berujung pada kematian.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah memenuhi unsur perencanaan. Atas dasar itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

 

Dalam surat dakwaan, jaksa menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama) terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena terdapat korban anak dalam peristiwa berdarah tersebut.

 

Ancaman hukuman yang membayangi keduanya tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan bahwa konstruksi dakwaan disusun secara kombinasi karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

 

“Berdasarkan fakta dalam berkas perkara, kami menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, dakwaan kami susun secara berlapis dan kombinasi,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

 

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim memeriksa identitas para terdakwa dan memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Kasus ini sebelumnya memicu kemarahan dan duka mendalam di tengah masyarakat Indramayu. Warga Paoman sempat diliputi ketakutan setelah terungkapnya peristiwa tragis yang merenggut nyawa satu keluarga tersebut. Publik pun menanti proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

 

Pengamat hukum menilai, penerapan pasal pembunuhan berencana menunjukkan keseriusan jaksa dalam membuktikan adanya niat dan persiapan sebelum eksekusi dilakukan. Jika seluruh unsur terpenuhi di persidangan, vonis berat bukan hal yang mustahil.

 

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda eksepsi atau tanggapan dari pihak penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

 

Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap nyawa, terlebih terhadap anak, adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum dituntut menghadirkan keadilan setegas-tegasnya.

 

Publik kini menunggu, apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman setimpal atas tragedi yang telah merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

 

 

Sintora News

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru