KENDAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal menetapkan seorang pria berinisial ZA (25) sebagai tersangka dalam kasus ledakan gudang produksi petasan ilegal di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Peristiwa ledakan terjadi pada Rabu (18/2/2026) dan mengakibatkan seorang pekerja, Dio Faras (21), mengalami luka bakar serius serta patah tulang kaki saat meracik bahan peledak di lokasi kejadian.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa usaha produksi sekaligus penjualan petasan tersebut dijalankan tanpa izin resmi. Bahkan, pemasaran dilakukan secara daring melalui media sosial, termasuk platform TikTok.
“Produksi dan distribusi dilakukan secara ilegal. Penjualan dipasarkan melalui media sosial,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian, petugas menyita puluhan paket obat mercon siap kirim, sejumlah bahan kimia berbahaya seperti potassium chlorate, bubuk aluminium, dan belerang, serta berbagai peralatan produksi. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan secara online.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan ledakan dan membahayakan keamanan umum hingga menyebabkan luka berat.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa produksi bahan peledak tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi