SINTORA NEWS – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dengan mengungkap kasus peredaran sabu dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2026.
Seorang pria berinisial ST (45), warga Kecamatan Berbek, diamankan petugas Satresnarkoba pada Rabu sore di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Nganjuk, Suria Miftah Irawan, melalui Kasi Humas AKP Fajar Kurniadi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam membersihkan wilayah Nganjuk dari jaringan narkotika.
Menurutnya, Operasi Sikat Semeru 2026 tidak hanya menyasar tindak kejahatan konvensional, tetapi juga difokuskan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Selain itu, aparat juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap jaringan di atasnya maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkotika.
Operasi Sikat Semeru 2026 sendiri merupakan agenda rutin kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, termasuk kejahatan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya: tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi