21 Gram Sabu Digulung di Awal Ops Pekat Semeru 2026, Tiga Warga Magetan Diciduk Polisi

Magetan, Sintora News – Hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 langsung menunjukkan taringnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Magetan.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, pada Kamis (26/2). Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa operasi ini menjadi momentum penting untuk membersihkan wilayah Magetan dari peredaran gelap narkoba.

 

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi narkotika, khususnya selama pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026,” tegasnya di hadapan awak media.

 

Tiga Tersangka, Puluhan Gram Sabu Disita

 

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TWS, US, dan DMP. Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Magetan.

 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 21,38 gram.

 

Rinciannya:

 

Dari tersangka TWS, petugas mengamankan sabu seberat 1,12 gram.

 

Sementara dari tersangka US dan DMP, disita sabu dengan berat keseluruhan 20,26 gram.

 

 

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan.

 

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Komitmen Bersih dari Narkoba

 

Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian terpusat yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian, miras ilegal, premanisme, dan peredaran narkoba.

 

Polres Magetan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

 

Langkah cepat di hari pertama operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Magetan tidak main-main.

 

Penyidikan terus berlanjut, dan para tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

 

 

 

Sintora News

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru