SINTORA NEWS – Wajah desa yang tenang kembali tercoreng. Seorang pekerja serabutan sekaligus petani muda di Kabupaten Nganjuk harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat menjadi pengedar obat berbahaya jenis pil dobel L.
Pria berinisial AS (36), warga Dusun Teleng, Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari dua ribu butir pil dobel L yang diduga kuat hendak diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.
Penangkapan Siang Hari, Barang Bukti Menggunung
Penangkapan AS dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Kecamatan Bagor. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya bergerak cepat dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan ribuan butir pil dobel L yang disimpan dan diduga siap edar. Jumlah yang tidak sedikit ini mengindikasikan bahwa aktivitas tersangka bukan sekadar coba-coba, melainkan telah terstruktur dan berjalan dalam kurun waktu tertentu.
Pil dobel L sendiri merupakan obat keras yang peredarannya wajib menggunakan resep dokter. Namun dalam praktiknya, obat ini kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas karena harganya murah serta mudah didapat melalui jaringan ilegal.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Peredaran pil dobel L telah lama menjadi persoalan serius di berbagai daerah Jawa Timur. Obat ini kerap dikonsumsi kalangan remaja hingga pekerja kasar untuk mendapatkan efek tertentu yang justru berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental.
Kasus yang menjerat AS menambah daftar panjang peredaran obat keras tanpa izin di wilayah pedesaan. Fakta bahwa tersangka berprofesi sebagai petani muda sekaligus pekerja serabutan memunculkan ironi tersendiri—di satu sisi mencari nafkah, di sisi lain diduga meracuni generasi.
Aparat menegaskan akan terus memburu jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan, AS hanyalah bagian kecil dari mata rantai distribusi yang lebih besar.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya.
Jika terbukti bersalah, AS terancam dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.
Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang, sekecil apa pun skalanya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi muda dari jerat penyalahgunaan obat berbahaya.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi