SURABAYA – Kasus pengusiran dan pengerusakan rumah milik seorang lansia di Surabaya yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka dari penyidik Polda Jawa Timur, Jumat (27/2/2026).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Samuel Ardi Kristanto yang diduga sebagai otak pelaku, serta Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto yang disebut berperan sebagai eksekutor di lapangan.
Pelimpahan tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti untuk segera diproses ke tahap penuntutan.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina. Tiga tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto telah resmi kami terima,” ujar Ida Bagus.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, tersangka Samuel Ardi Kristanto dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sebelum akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II. Dalam waktu dekat, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Bermula dari Sengketa Dokumen Jual Beli
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengusiran seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, warga Kecamatan Sambikerep, Surabaya, beredar luas di media sosial.
Perkara bermula dari klaim dokumen jual beli lahan yang dilakukan oleh tersangka Samuel. Namun, pihak korban menolak keras dan mengaku tidak pernah menjual lahan maupun bangunan rumah yang selama ini ia tempati.
Situasi memanas hingga berujung pada dugaan pengusiran paksa terhadap nenek Elina beserta penghuni rumah lainnya. Tidak hanya itu, bangunan rumah tersebut kemudian diratakan.
Peristiwa tersebut memicu simpati luas masyarakat dan menuai kecaman, terutama karena korban merupakan seorang lansia yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dan sosial.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Jaksa memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berujung pelanggaran pidana.
Kini, publik menanti jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat tersebut.
Sintora News
Berani, Tajam, dan Akurat
( M.soleh )
Editor : Redaksi