Buron 8 Bulan, Spesialis Curanmor 13 TKP di Sampang Diringkus – Motor Anggota Polisi Jadi Barang Bukti Utama

SINTORA NEWS – Sampang, Madura.

Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar rumah anggota kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial KA (28), warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sampang pada Jumat (27/2/2026).

 

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada 12 Juni 2025 di Perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Sampang. Korban diketahui bernama Cahyo, seorang anggota polisi yang saat itu memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke area rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar. Setelah berhasil mengakses teras, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 warna merah hitam dengan nomor polisi M 5181 NQ.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan petugas. Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa KA bukan pelaku biasa. Ia diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

 

“Dari hasil interogasi dan pendalaman, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Sampang dan sekitarnya,” jelasnya.

 

Dalam proses penggeledahan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda motor jenis trail ditemukan dalam penguasaan pelaku. Ironisnya, salah satu kendaraan tersebut diketahui telah dihilangkan nomor mesinnya guna menyamarkan identitas dan mempersulit pelacakan oleh aparat.

 

Upaya penghilangan nomor mesin itu diduga menjadi bagian dari modus operandi pelaku untuk menghindari deteksi saat kendaraan hendak dijual kembali atau dipindahtangankan.

 

Tak hanya kendaraan hasil curian, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung untuk memperkuat proses hukum. Di antaranya dokumen kendaraan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta sebuah flashdisk berisi tiga rekaman CCTV.

 

Rekaman kamera pengawas tersebut menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus ini. Dalam video, terlihat jelas pergerakan tersangka saat menjalankan aksinya di lokasi kejadian. Bukti visual inilah yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan KA dalam pencurian tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai beberapa tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan di area terbuka, serta memastikan sistem pengamanan rumah dalam kondisi optimal.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa menyasar siapa saja, termasuk aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru