POLSEK WONOKROMO BONGKAR JARINGAN PENADAH MOTOR CURANMOR, 11 UNIT DISITA DI SURABAYA

SINTORA NEWS – Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai penadah kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial AFA (28), warga Lumajang, dan RP (31), warga Jalan Pakis, Surabaya. Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.

 

Kapolsek Wonokromo, Kompol Eko Aprianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bhabinkamtibmas setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Patmosusastro pada Kamis (12/2) dini hari.

 

“Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait seorang laki-laki yang tidak dikenal tengah mengangkut beberapa sepeda motor ke dalam bak sebuah truk. Aktivitas tersebut dinilai mencurigakan karena dilakukan pada dini hari,” ujar Kompol Eko.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Wonokromo segera melakukan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Kedua tersangka kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Saat ini, seluruh barang bukti berupa 11 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Wonokromo. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul kendaraan serta memburu pelaku pencurian yang menyuplai motor kepada para penadah.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

 

Kapolsek Wonokromo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah tanpa dokumen lengkap, karena berpotensi terlibat dalam tindak pidana.

 

SINTORA NEWS

berani, tajam, dan akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru