Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial MRY (23), warga Taman Sidoarjo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 27 November 2025, di Ibiza Club Jalan Simpang Dukuh Surabaya. (1/12)
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasihumas dan anggota Polrestabes, menyampaikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Kapolrestabes mengungkapkan bahwa insiden berawal dari pertemuan antara korban dan enam rekannya, salah satunya tersangka M (40).
Sebelumnya, rombongan berkumpul di kawasan Balikdani sambil mengonsumsi minuman beralkohol hingga sekitar pukul 00.00 WIB. Mereka kemudian melanjutkan kegiatan ke Ibiza Club, yang menjadi lokasi utama terjadinya penganiayaan.
Di dalam salah satu room khusus, para pelaku dan korban kembali memesan minuman hingga sebagian besar dalam keadaan mabuk. Situasi mulai memanas ketika korban tiba-tiba mengamuk dan memukul beberapa orang di dalam room, membuat sejumlah botol minuman pecah.
Tersangka M, yang merupakan sahabat dekat korban, berusaha melerai. Namun korban justru memukul tersangka hingga situasi semakin kacau. Dalam kondisi panik dan dipengaruhi alkohol, tersangka mengambil pecahan botol di dekat pantry dan memukul korban secara membabi buta. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di kawasan Andika Plaza.
Pihak manajemen Ibiza Club langsung menghubungi layanan darurat 110 untuk melaporkan kejadian. Tim kepolisian segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi:
Satu botol minuman yang pecah digunakan tersangka
Dua buah gelas
Satu flashdisk Sandisk 2 GB berisi rekaman CCTV
Kapolrestabes menjelaskan bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan sangat dekat dan saling membantu dalam kehidupan sehari-hari. Namun kondisi mabuk berat pada malam itu diduga kuat menjadi pemicu utama tindakan fatal tersebut.
Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tersangka M telah resmi ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
(Redaksi)
Editor : Redaksi