Lampu club boleh redup, tapi penegasan Kapolres tetap terang benderang.

Tragedi Ibiza Club: Kapolres Ungkap Kronologi

 

Surabaya — Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi S., memberikan penjelasan lengkap terkait insiden penganiayaan maut yang terjadi di Ibiza Club Surabaya pada Kamis dini hari, 27 November 2025. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pemuda berinisial M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo.

 

Kronologi dimulai sejak Rabu malam, ketika korban bersama pelaku A.K. (40) dan lima rekannya berkumpul di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih untuk menenggak minuman beralkohol. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka kemudian melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya.

 

 

 

 

Botol Pecah Picu Emosi

 

Rombongan tiba di club sekitar pukul 00.30 WIB dan memesan ruang Hall VIP 2. Situasi mulai memanas ketika korban tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah.

 

Pelaku yang sudah mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan keras. Korban menanggapi dengan nada tersinggung hingga terjadi percekcokan yang berujung perkelahian.

 

“Pelaku mengambil pecahan botol dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” terang Kapolres.

 

Upaya teman-teman korban untuk menolong tidak membuahkan hasil. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.

 

 

 

Pelaku Diamankan, Polisi Kumpulkan Bukti

 

Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Meski pelaku mengaku bertindak spontan, pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum karena mengakibatkan hilangnya nyawa.

 

 

 

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru