SINTORA NEWS — Tajam dan Akurat
Unit Reskrim Polsek Bengkunat kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli hunting yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat.
Merasa ada yang janggal, petugas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja yang disembunyikan di dalam tas selempang pelaku. Tidak hanya itu, berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba turut diamankan, termasuk alat pendukung serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas.
Setelah kedua terduga pelaku ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polsek Bengkunat dan selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dalam proses pengembangan kasus, aparat kembali berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga sebagai pemesan narkotika tersebut. Keberhasilan ini menandai langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Pesisir Barat.
Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.
Polsek Bengkunat menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika tidak akan berhenti. Upaya preventif maupun represif akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
SINTORA NEWS — Tajam dan Akurat
(Redaksi,)
Editor : Redaksi