SINTORA NEWS – Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lebih dari 300 kilogram narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus di sejumlah wilayah Indonesia selama periode Oktober–Desember 2025.
Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) di dua lokasi, yakni Buffer Area IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan PT Jasa Medivest Plant, Karawang, Jawa Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta berbagai jenis prekursor dan bahan kimia narkotika. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pelatihan.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya P4GN dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui Call Center BNN 184.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi