Sikat Jaringan Sabu di Grati, Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Tersangka dan 45,76 Gram Narkotika

KOTA PASURUAN – Komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui kerja cepat dan responsif Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

 

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis malam (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

 

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/1/2026).

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial J (43) dan M (51). Dari tangan tersangka J, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam.

 

Sementara itu, dari tersangka M, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan nilai transaksi mencapai Rp650.000.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

AKP Ronny Margas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah serius Polres Pasuruan Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan teratas.

 

“Tidak ada ruang dan toleransi bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

 

“Ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjaga Pasuruan Kota tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkas Kapolres.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam dan Akurat

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru