Dorong Implementasi KUHP Nasional, Bapas Makassar–Pemkot Parepare Matangkan Kerja Sama Pidana Kerja Sosial PAREPARE — B

PAREPARE — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satunya melalui koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Parepare terkait rencana pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (26/1/2026).

 

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Parepare tersebut diterima langsung oleh Asisten III Pemerintah Kota Parepare, didampingi Staf Bagian Hukum Setda Kota Parepare. Koordinasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dengan fokus utama pada pematangan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien dewasa maupun klien anak.

 

Dalam pertemuan itu, jajaran Bapas Kelas I Makassar memaparkan perkembangan koordinasi lintas sektor yang telah dilakukan, sekaligus menyampaikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pemerintah Kota Parepare menyambut positif inisiatif tersebut. Melalui Asisten III, Pemkot Parepare menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Sebagai tindak lanjut konkret, Bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare akan segera menyusun draf Nota Kesepahaman (MoU) yang akan disampaikan kepada pihak Bapas Makassar untuk dibahas lebih lanjut. Draf tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Parepare guna proses penandatanganan resmi.

 

Diketahui, rencana kerja sama ini telah lebih dahulu dilaporkan kepada Wali Kota Parepare dan mendapatkan respons positif sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pemidanaan alternatif di daerah.

 

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menegaskan bahwa sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penerapan pidana kerja sosial.

 

“Pidana kerja sosial bukan sekadar sanksi, tetapi sarana pembinaan dan pemulihan sosial. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi klien serta masyarakat,” ujarnya.

 

Ke depan, Bapas Makassar memastikan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare. Hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban umum, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam, Akurat, Terpercaya

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru