BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, Luluk Haryadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Nilai dana hibah yang diduga diselewengkan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Dana hibah itu sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor Bondowoso di seluruh struktur organisasi, mulai dari tingkat cabang hingga ranting. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik Kejari Bondowoso menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana hibah tersebut dalam laporan keuangan dibagi ke sejumlah tingkatan organisasi. Rinciannya, Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso tercatat menerima anggaran sebesar Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin sebesar Rp110 juta, serta sembilan Pimpinan Ranting di tingkat desa yang masing-masing seharusnya menerima dana antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang jauh berbeda dari dokumen pertanggungjawaban. Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, sembilan ranting tersebut hanya menerima dana sekitar Rp1,5 juta per ranting, jumlah yang sangat jauh dari nominal yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
Perbedaan mencolok antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan inilah yang kemudian menguatkan dugaan terjadinya praktik penyelewengan dana hibah. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bondowoso menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sintora News
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi