SURABAYA – Peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya bagian utara.
Penangkapan terhadap MG dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu, lokasi yang belakangan kerap disinyalir menjadi jalur peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 poket sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan kepada para pengguna.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, yang memastikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi intensif kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di kawasan Tambak Wedi. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di dalam rumah tersangka, polisi menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan oleh tersangka.
Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan dan dilakukan penimbangan, total sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai sekitar 20 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terutama di kawasan pesisir yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai jalur distribusi.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Adek Agus Putrawan.
Saat ini tersangka MG telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri dari mana asal sabu tersebut serta kepada siapa saja barang haram itu akan diedarkan.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih terus mengintai berbagai lapisan masyarakat, bahkan hingga profesi nelayan di wilayah pesisir.
Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa dapat terus diberantas hingga ke akar-akarnya.
— SINTORA NEWS —
Berani • Tajam • Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi