Modus Foto Alat Isap Narkoba untuk Peras Rp50 Juta Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan

PASURUAN – SINTORA NEWS

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Tiga pria yang diduga terlibat telah diamankan, yakni Miko Budi Antoro (26), Endi Istiawan (32), dan seorang pria berinisial AS. Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

 

Para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengintimidasi dan menekan kondisi psikologis korban agar menyerahkan sejumlah uang.

 

Modus Foto

 

Dalam aksinya, korban dipaksa memegang alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika jenis sabu, kemudian difoto oleh para pelaku.

 

Foto tersebut lalu dijadikan alat untuk menekan korban. Pelaku mengancam akan menyerahkan foto tersebut kepada pihak berwajib jika korban tidak menuruti permintaan mereka.

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta karena merasa takut dan tertekan.

 

Peran Para Pelaku

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

 

Endi Istiawan diduga sebagai pelaku utama yang menerima uang dari korban.

AS bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

Sementara Miko Budi Antoro membantu melakukan intimidasi terhadap korban.

 

Barang Bukti

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

 

dua bilah celurit

 

satu pedang panjang

 

satu pisau

 

 

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

 

SINTORA NEWS

Berani • Tajam • Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru