SINTORA NEWS – Aparat Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran bubuk petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Seorang pemuda asal Kabupaten Ponorogo diamankan polisi setelah kedapatan memproduksi sekaligus memperdagangkan bubuk mesiu secara ilegal.
Pelaku berinisial IAP (21), warga Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Ia ditangkap oleh petugas saat berada di wilayah Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, ketika hendak mengantarkan pesanan bubuk petasan kepada pembeli.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi bahan peledak yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Petugas mengamankan tersangka saat sedang mengantarkan pesanan bubuk petasan atau mesiu di wilayah Ngrance,” ujar Iptu Nanang, Kamis (5/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Di antaranya sekitar dua kilogram bubuk mesiu, rangkaian sumbu ledak, sebuah tas, serta telepon pintar yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi dengan para pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa bubuk petasan tersebut tidak hanya dijual kepada pelanggan, tetapi juga diproduksi sendiri oleh pelaku. Bahan-bahan untuk meracik bubuk mesiu itu diketahui diperoleh melalui pembelian secara daring di pasar online.
Menurut pihak kepolisian, praktik seperti ini sangat berbahaya karena proses pembuatan bahan peledak tanpa standar keamanan dapat memicu ledakan sewaktu-waktu dan mengancam keselamatan banyak orang.
“Tersangka tidak sekadar menjual, tetapi juga meracik sendiri bubuk petasan tersebut. Ini sangat berbahaya karena bahan tersebut termasuk kategori yang mudah meledak,” tegas Iptu Nanang.
Polisi menduga tersangka telah beberapa kali melakukan transaksi serupa kepada para pemesan yang ingin membuat petasan dalam jumlah besar. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pembeli maupun distribusi lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak berbahaya.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak, terlebih memproduksi atau memperjualbelikannya secara ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal dan korban jiwa.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Tulungagung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran bubuk petasan tersebut.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi