Sidoarjo – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut kembali mengguncang masyarakat. Seorang balita berusia tiga tahun di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Korban diketahui berinisial R (3). Sementara pelaku adalah ayah kandungnya, Ahmad Reza Yudiansyah (26), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tragis tersebut terungkap pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi kepala dusun setempat dan meminta bantuan untuk mengantarkan anaknya ke bidan desa dengan alasan korban mengalami kejang-kejang.
Namun kondisi korban saat diperiksa bidan sudah sangat mengkhawatirkan. Tenaga medis kemudian menyarankan agar korban segera dirujuk ke RSUD Sidoarjo Barat guna mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.
Sayangnya, setibanya di rumah sakit, nyawa balita tersebut tidak dapat diselamatkan. Tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa pulang ke rumah mertua pelaku. Saat itu, warga sekitar sempat merasa curiga karena pelaku melarang siapa pun melihat kondisi jenazah anak tersebut.
Kecurigaan warga terbukti setelah polisi melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Sulistiyono mengungkapkan bahwa pada tubuh korban terdapat beberapa luka memar di sejumlah bagian tubuh.
“Dari hasil pengecekan terdapat luka memar pada bagian dahi, bibir, dada, perut hingga paha korban,” jelasnya.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri menggunakan tangan kosong.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan Unit Inafis dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.
Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang justru menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Sintora News)
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi )
Editor : Redaksi